Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi di DPMPTSP Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan...
SelengkapnyaKegiatan Koordinasi dan Konsultasi di DPMPTSP Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan...
Selengkapnya7 November 2024, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah...
SelengkapnyaRabu, 6 November 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
SelengkapnyaDPMPTSP Kabupaten Bulungan mengajak seluruh sobat DPMPTSP untuk mengenang dan menghormati jasa...
SelengkapnyaKabupaten Bulungan kembali menunjukkan prestasi dalam pelayanan publik. Berdasarkan penilaian...
SelengkapnyaStandar Pelayanan izin mendirikan klinik pemerintahan non-OSS di Kabupaten Bulungan...
SelengkapnyaNIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui...
SelengkapnyaJangan lupa Besok Tunggu Kami Di Tebu Kayan ♥️🙏🏻 #dpmptspkabupatenbulungan...
Selengkapnya6 Strategi yang harus kami lakukan untuk meningkatkan Investasi di Kabupaten Bulungan.
Haloo sobat DPMPTSP. Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Perizinan kepada masyarakat, maka silahkan melayangkan pengaduan melalui kanal layanan pengaduan yang telah disediakan.
Pojok Baca Digital (Pocadi) ini adalah satu fasilitas yang disiapkan MPP Kabupaten Bulungan bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bulungan.
LKPM disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. Bagi sobat DPMPTSP yang belum tau apa itu LKPM. (Lihat di sini)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa pendampingan OSS di DPMPTSP KABUPATEN BULUNGAN atau Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota masing-masing. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung lainnya.
Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.