Pemkab Bulungan Kembali Raih Opini WTP, Bupati Syarwani Minta Catatan BPK RI Segera Ditindaklanjuti

Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2022, di satu sisi merupakan kebanggaan. Namun di sisi lain, menjadi pelajaran bahwa ternyata masih ada kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Bulungan.
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan itu, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2022 dari BPK RI Perwakilan Kaltara, Selasa (16/05/2023).
Bupati mengakui, dalam penyusunan LKPD masih ada kelemahan dan kekurangan di lingkup Pemkab Bulungan.
Dari itu, masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
“Dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi tersebut, saya minta Sekretaris Daerah, selaku ketua tim anggaran, beserta perangkat daerah untuk dapat menindaklanjuti yang menjadi catatan yang diberikan BPK,” ujarnya.
Syarwani juga meminta kepada BPK Perwakilan Kaltara untuk terus memberikan bimbingan dan arahan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
Bupati mengingatkan kembali, satu catatan krusial dari BPK adalah pengendalian intern agar tidak terjadi penyimpangan keuangan negara. “Karena akan sangat berpengaruh terhadap perbaikan LKPD Kabupaten Bulungan,” ujar Syarwani.
Seperti diketahui, yang keempat kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, kembali meraih predikat WTP untuk LKPD 2022. Ini berdasar LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kaltara.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, SE, Ak, M.Si kepada Bupati Bulungan Syarwani di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kaltara di Tarakan, Selasa (16/5/23).
Terhadap opini WTP yang diterima Pemkab Bulungan, Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan berpesan, bahwa meski telah meraih opini WTP, Pemkab Bulungan tetap diberikan sejumlah catatan oleh BPK.
Dalam hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian. Seperti di antaranya, tata kelola atau peraturan yang terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terdapatnya kelebihan pembayaran atas belanja yang dilakukan. Antara lain belanja modal dan belanja barang.